Kamus Gizi & Panduan Bahan Pangan

Ensiklopedia terpercaya untuk memahami setiap istilah informasi nilai gizi, zat aditif pangan (BTP), dan alergen yang tercetak pada label kemasan di Indonesia.

BerandaKamus GiziKafein (Caffeine)

Kafein (Caffeine)

Status Keamanan
Perlu Dibatasi / Waspada
Batas Asupan Harian (ADI)
Maksimal 150 mg/hari untuk orang dewasa sehat (standar Indonesia, SNI 01-7152-2006) — lebih ketat dari standar internasional (FDA/EFSA: 400 mg/hari). Wanita hamil dianjurkan jauh lebih rendah, konsultasikan ke dokter.
Dasar Regulasi BPOM
SNI 01-7152-2006 tentang Minuman Berenergi & Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan
Definisi Ringkas
Senyawa stimulan alami yang meningkatkan kewaspadaan dan fokus, umum ditemukan pada kopi, teh, dan minuman berenergi.

Penjelasan Lengkap

Kafein adalah senyawa alkaloid alami yang bekerja dengan cara memblokir reseptor adenosin di otak sehingga menunda rasa kantuk dan meningkatkan konsentrasi. Dalam industri makanan dan minuman, kafein dapat berasal secara alami dari biji kopi, daun teh, biji kakao, atau ditambahkan dalam bentuk sintetis (kafein anhidrat) pada minuman berenergi dan suplemen.

Fungsi dalam Industri Pangan

Pemberi rasa pahit khas, penambah aroma, dan agen stimulan pemberi kesegaran pada minuman.

Fakta Keamanan & Batasan Konsumsi

Fakta Ilmiah & Sisi Positif
  • Meningkatkan fokus mental, kewaspadaan, dan daya tahan fisik sementara
  • Membantu meningkatkan laju metabolisme basal tubuh
Hal yang Perlu Diwaspadai / Batasan
  • Konsumsi berlebih dapat memicu jantung berdebar, insomnia, kecemasan, dan peningkatan asam lambung
  • Wajib dibatasi ketat oleh wanita hamil dan tidak disarankan untuk anak-anak