Kamus Gizi & Panduan Bahan Pangan

Ensiklopedia terpercaya untuk memahami setiap istilah informasi nilai gizi, zat aditif pangan (BTP), dan alergen yang tercetak pada label kemasan di Indonesia.

BerandaKamus GiziPewarna Makanan (Food Colouring / Alami & Sintetik)

Pewarna Makanan (Food Colouring / Alami & Sintetik)

Status Keamanan
Netral / Fungsional
Batas Asupan Harian (ADI)
Tergantung jenis zat warna spesifik (berkisar antara 0 - 15 mg/kg berat badan/hari)
Dasar Regulasi BPOM
Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (Golongan Pewarna)
Definisi Ringkas
Bahan tambahan pangan yang memperbaiki atau memberi warna menarik pada makanan dan minuman olahan.

Penjelasan Lengkap

Pewarna makanan digunakan untuk mengembalikan warna asli makanan yang pudar selama proses pemanasan pabrik, atau memberikan warna khas yang menarik. BPOM membagi pewarna menjadi dua: Pewarna Alami (dari ekstrak kunyit, daun suji, karamel, bit merah) dan Pewarna Sintetik bersertifikat (seperti Tartrazin, Biru Berlian, Karmoisin).

Fungsi dalam Industri Pangan

Memberikan tampilan visual makanan dan minuman yang seragam, cerah, dan menarik bagi konsumen.

Fakta Keamanan & Batasan Konsumsi

Fakta Ilmiah & Sisi Positif
  • Meningkatkan daya tarik visual produk pangan
  • Pewarna alami sering kali mengandung senyawa fitonutrien antioksidan
Hal yang Perlu Diwaspadai / Batasan
  • Penggunaan pewarna sintetis dibatasi ketat ambang batasnya oleh BPOM dan wajib dicantumkan nama spesifiknya pada label komposisi