Kamus Gizi & Panduan Bahan Pangan

Ensiklopedia terpercaya untuk memahami setiap istilah informasi nilai gizi, zat aditif pangan (BTP), dan alergen yang tercetak pada label kemasan di Indonesia.

BerandaKamus GiziBahan Pengawet (Food Preservative)

Bahan Pengawet (Food Preservative)

Status Keamanan
Netral / Fungsional
Batas Asupan Harian (ADI)
Tergantung jenis pengawet spesifik (sesuai batas ADI mg/kg berat badan)
Dasar Regulasi BPOM
Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (Golongan Pengawet)
Definisi Ringkas
Bahan tambahan pangan yang mencegah atau menghambat pembusukan makanan akibat aktivitas mikroorganisme.

Penjelasan Lengkap

Bahan pengawet digunakan untuk memperlambat kerusakan makanan yang disebabkan oleh pertumbuhan bakteri, kapang (jamur), dan khamir. Dengan adanya pengawet yang aman dan teregulasi (seperti asam propionat pada roti, kalium sorbat pada selai, atau natrium benzoat pada saus), makanan kemasan dapat disimpan aman lebih lama tanpa risiko keracunan pangan mikroba.

Fungsi dalam Industri Pangan

Menjaga keamanan mikrobiologis makanan, mencegah jamur pada roti, dan memperpanjang masa simpan produk.

Fakta Keamanan & Batasan Konsumsi

Fakta Ilmiah & Sisi Positif
  • Mencegah keracunan makanan berbahaya akibat spora jamur dan bakteri patogen
  • Mengurangi pemborosan pangan (food waste) akibat makanan cepat busuk
Hal yang Perlu Diwaspadai / Batasan
  • Dilarang digunakan melebihi batas konsentrasi maksimum BPOM; pengawet pangan yang digunakan wajib terdaftar resmi (dilarang menggunakan bahan berbahaya non-pangan seperti formalin/boraks)