Kamus Gizi & Panduan Bahan Pangan

Ensiklopedia terpercaya untuk memahami setiap istilah informasi nilai gizi, zat aditif pangan (BTP), dan alergen yang tercetak pada label kemasan di Indonesia.

BerandaKamus GiziKopi Bubuk & Kopi Instan (Instant Coffee)

Kopi Bubuk & Kopi Instan (Instant Coffee)

Status Keamanan
Netral / Fungsional
Batas Asupan Harian (ADI)
Maksimal 150 mg kafein/hari untuk orang dewasa sehat menurut standar Indonesia (SNI 01-7152-2006) — setara sekitar 1-2 cangkir kopi seduh, lebih ketat dari standar internasional 400 mg/hari.
Dasar Regulasi BPOM
Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan
Definisi Ringkas
Ekstrak biji kopi sangrai murni yang didehidrasi menjadi bubuk atau granula larut air.

Penjelasan Lengkap

Kopi instan dibuat dengan cara menyeduh biji kopi sangrai murni (Arabika atau Robusta) berkonsentrasi tinggi, kemudian airnya diuapkan melalui teknik semprot kering (spray drying) atau beku kering (freeze drying). Hasilnya adalah bubuk kopi yang dapat larut seketika dalam air panas maupun dingin tanpa meninggalkan ampas.

Fungsi dalam Industri Pangan

Pemberi cita rasa dan aroma kopi asli pada minuman siap minum (RTD), permen kopi, es krim, dan kue tiramisu.

Fakta Keamanan & Batasan Konsumsi

Fakta Ilmiah & Sisi Positif
  • Mengandung antioksidan asam klorogenat alami yang bermanfaat bagi metabolisme tubuh
  • Membantu meningkatkan fokus dan kewaspadaan mental berkat kandungan kafein alami
Hal yang Perlu Diwaspadai / Batasan
  • Mengandung kafein alami (~30-90 mg per cangkir); batasi konsumsi jika sensitif terhadap asam lambung atau berdebar