Kamus Gizi & Panduan Bahan Pangan

Ensiklopedia terpercaya untuk memahami setiap istilah informasi nilai gizi, zat aditif pangan (BTP), dan alergen yang tercetak pada label kemasan di Indonesia.

BerandaKamus GiziPenguat Rasa (Flavor Enhancer / Penyedap Rasa)

Penguat Rasa (Flavor Enhancer / Penyedap Rasa)

Status Keamanan
Netral / Fungsional
Batas Asupan Harian (ADI)
Secukupnya (Quantum Satis) sesuai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Dasar Regulasi BPOM
Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (Golongan Penguat Rasa)
Definisi Ringkas
Bahan tambahan pangan yang mempertegas dan memperkaya cita rasa gurih (umami) pada makanan.

Penjelasan Lengkap

Penguat rasa adalah senyawa yang bekerja dengan mengaktifkan reseptor rasa gurih (umami) di lidah sehingga rasa asli makanan menjadi lebih lezat dan memikat. Golongan ini mencakup asam glutamat (MSG) serta asam ribonukleotida (Dinatrium Inosinat / IMP dan Dinatrium Guanilat / GMP) yang sering dikombinasikan untuk menghasilkan efek sinergis gurih berkali-kali lipat.

Fungsi dalam Industri Pangan

Membangkitkan rasa gurih umami pada mi instan, bumbu kaldu, camilan keripik, dan sosis olahan.

Fakta Keamanan & Batasan Konsumsi

Fakta Ilmiah & Sisi Positif
  • Membantu mengurangi penggunaan garam dapur (natrium klorida) berlebih karena rasa gurih dapat memuaskan lidah dengan kadar natrium lebih rendah
Hal yang Perlu Diwaspadai / Batasan
  • Individu yang hipersensitif terhadap glutamat disarankan membatasi asupan berlebih; produk pangan bayi di bawah 12 bulan dilarang menggunakan penguat rasa