Kamus Gizi & Panduan Bahan Pangan

Ensiklopedia terpercaya untuk memahami setiap istilah informasi nilai gizi, zat aditif pangan (BTP), dan alergen yang tercetak pada label kemasan di Indonesia.

BerandaKamus GiziTitanium Dioksida (Pewarna Putih / CI 77891)

Titanium Dioksida (Pewarna Putih / CI 77891)

Status Keamanan
Perlu Dibatasi / Waspada
Batas Asupan Harian (ADI)
Secukupnya sesuai standar Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB)
Dasar Regulasi BPOM
Peraturan BPOM No. 11/2019
Definisi Ringkas
Bahan mineral pemutih makanan yang membuat lapisan gula donat atau permen tampak putih susu pekat.

Penjelasan Lengkap

Memberi efek warna putih salju yang tidak tembus pandang. Uni Eropa melarang total penggunaannya di makanan sejak 2022 setelah tinjauan ulang EFSA menemukan potensi genotoksisitas (kerusakan DNA) yang tidak bisa disingkirkan pada dosis apa pun — bukan berarti terbukti berbahaya di dosis normal, tapi keamanannya tidak lagi bisa dipastikan dengan data yang ada. Di Indonesia, BPOM masih mengizinkan penggunaannya dengan batas secukupnya (CPPB).

Fungsi dalam Industri Pangan

Pewarna lapisan gula donat putih, krimer bubuk, dan lapisan luar permen karet.

Fakta Keamanan & Batasan Konsumsi

Fakta Ilmiah & Sisi Positif
  • Memberikan warna putih susu pekat yang tidak tertandingi
Hal yang Perlu Diwaspadai / Batasan
  • Uni Eropa MELARANG TOTAL penggunaan zat ini di makanan sejak 2022, setelah otoritas keamanan pangan Eropa (EFSA) menyimpulkan risiko kerusakan materi genetik (genotoksisitas) tidak bisa dipastikan aman pada dosis apa pun
  • Masih diizinkan BPOM di Indonesia dengan batas penggunaan secukupnya (CPPB) — tapi tren regulasi internasional bergerak ke arah pelarangan
  • Sebagai langkah kehati-hatian, sebagian produsen global sudah mulai memformulasi ulang produk tanpa zat ini