Kamus Gizi & Panduan Bahan Pangan

Ensiklopedia terpercaya untuk memahami setiap istilah informasi nilai gizi, zat aditif pangan (BTP), dan alergen yang tercetak pada label kemasan di Indonesia.

BerandaKamus GiziPati Modifikasi (Modified Starch)

Pati Modifikasi (Modified Starch)

Status Keamanan
Netral / Fungsional
Batas Asupan Harian (ADI)
Tidak ada batas ADI khusus — tergolong bahan pengisi/pengental umum
Dasar Regulasi BPOM
Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan
Definisi Ringkas
Pati (tepung jagung, kentang, atau tapioka) yang diproses ulang agar teksturnya lebih stabil saat dipanaskan, dibekukan, atau disimpan lama.

Penjelasan Lengkap

Pati alami mudah rusak teksturnya kalau dipanaskan berulang, dibekukan, atau disimpan lama — jadi encer atau menggumpal. Pati modifikasi diproses lewat cara fisik atau kimia yang diizinkan (bukan direkayasa genetik) supaya sifatnya lebih stabil, sehingga produk olahan tetap kental dan bertekstur baik meski melalui proses produksi industri.

Fungsi dalam Industri Pangan

Pengental dan penstabil tekstur pada saus, sup instan, makanan beku, dan produk kalengan agar kekentalannya konsisten.

Fakta Keamanan & Batasan Konsumsi

Fakta Ilmiah & Sisi Positif
  • Menjaga tekstur produk tetap stabil sepanjang masa simpan
  • Umumnya berasal dari sumber pati alami (jagung, kentang, tapioka)
Hal yang Perlu Diwaspadai / Batasan
  • Sebagian kecil metode modifikasi memakai bahan kimia proses yang residunya diatur ketat batas amannya oleh BPOM
  • Bukan sumber serat/gizi signifikan meski berasal dari pati